Layanan bagasi kami memberi anda kenyamanan lebih saat berpergian
Pemilihan kursi kami memungkinkan Anda untuk memesan di muka atau memilih kursi pilihan Anda tergantung pada ketersediaan.
Segera hadir pilihan layanan makanan di dalam pesawat
Transnusa akan menerima peralatan olahraga sebagai bagasi terdaftar, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Tiket dan produk layanan lainnya dapat dibeli melalui channel pembayaran di bawah ini
Syarat Penerimaan Ibu Hamil
Syarat Penerimaan Ibu Hamil
1. Kehamilan tanpa Komplikasi
Kehamilan 0-27 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan (FOI)
- Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya.
2. Kehamilan 28-35 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
- Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya harus menandatangani surat pernyataan.
- Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya.
3. Kehamilan dengan komplikasi atau masalah
A. Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
B. Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis
CATATAN:
1. Izin medis dari Dokter Kandungan.
2. Di stasiun, informasi ini harus diteruskan ke kru berikutnya secara langsung atau melalui APB.
3. Kehamilan di atas 35 minggu akan ditolak untuk diangkut penerbangan.
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif pada 09 Februari 2024
Bayi (Infant)
COVID-19 Peraturan terbaru
Persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 18 Mei 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya
Kategory Penumpang | Vaksin | Requirement |
>18 tahun | Vaksin dosis ketiga/booster |
Wajib memiliki sertifikat Vaksin dosis ketiga, pengecualian bagi WNA |
6-17 tahun | Sudah Vaksin dosis kedua |
Wajib memiliki sertifikat Vaksin dosis kedua, pengecualian bagi mereka yang datang dari luar negeri |
< 6 tahun | dikecualikan dari persyaratan perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen |
Wajib bepergian dengan wali yang telah divaksinasi lengkap |
Kondisi Kesehatan Khusus |
Belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid |
Wajib membawa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang |
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- | Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang | ||||||
- |
Perjalanan menuju Pulau Bali:
|
Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) di bandara keberangkatan. Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 56 tahun 2022, serta mulai berlaku dari 18 Mei 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut
TransNusa tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.
Relaksasi Persyaratan Masuk ke Malaysia
Efektif per 1 Agustus 2022, Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengumumkan pelonggaran persyaratan bagi para pelaku perjalanan untuk masuk ke Malaysia:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://mysejahtera.moh.gov.my/en
*Harap diperhatikan bahwa pelancong mungkin diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin mereka sebelum naik pesawat, sesuai dengan persyaratan maskapai
No |
Bandara |
Terminal |
Check-In
|
---|---|---|---|
1
|
Soekarno-Hatta Internasional Airport (CGK) |
Terminal 3 Keberangkatan |
Island D22-26 Help Desk Island D |
Terminal 3 Internasional |
Island E19-21 Help Desk Island D |
||
2 |
Yogyakarta International Airport (YIA) |
Terminal Keberangkatan |
Island B23-B25 Help Desk Island C |
3 |
I Gusti Ngurah Rai International Airport (DPS) |
Terminal Keberangkatan |
Counter no. 41-45 Help Desk no. 40 |
4 |
Kuala Lumpur International Airport (KUL) |
KLIA 1 - Terminal Keberangkatan Internasional |
8B-676 : Row A14- A20 |
5 |
Johor Bahru Senai International Airport (JHB) |
Terminal Keberangkatan Internasional |
Counter no. 12 - 13 |
6 |
Singapore - Changi (SIN) |
International : Terminal 2 |
Island 1 Counter 9 - 12 |
7 |
Guangzhou Baiyun International Airport (CAN) |
International : Terminal 2 |
Counter no. N20 - N23 |