Tambahan

Bagasi
Kursi
Makanan
Alat Olahraga
Bagasi

Layanan bagasi kami memberi anda kenyamanan lebih saat berpergian

Lanjutkan pilihan Anda dengan memasukkan Nomor Referensi Pemesanan (PNR) dan nama belakang Anda.
Nama, Nama belakang dan kode PNR tidak boleh kosong
HCS_LAST_NAME_ERROR
Kursi

Pemilihan kursi kami memungkinkan Anda untuk memesan di muka atau memilih kursi pilihan Anda tergantung pada ketersediaan.

Lanjutkan pilihan Anda dengan memasukkan Nomor Referensi Pemesanan (PNR) dan nama belakang Anda.
Nama, Nama belakang dan kode PNR tidak boleh kosong
HCS_LAST_NAME_ERROR
Makanan

Segera hadir pilihan layanan makanan di dalam pesawat

Lanjutkan pilihan Anda dengan memasukkan Nomor Referensi Pemesanan (PNR) dan nama belakang Anda.
Nama, Nama belakang dan kode PNR tidak boleh kosong
HCS_LAST_NAME_ERROR
Peralatan Olahraga

Transnusa akan menerima peralatan olahraga sebagai bagasi terdaftar, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Lanjutkan pilihan Anda dengan memasukkan Nomor Referensi Pemesanan (PNR) dan nama belakang Anda.
Nama, Nama belakang dan kode PNR tidak boleh kosong
HCS_LAST_NAME_ERROR

Promosi

Dari

731,020.00*

Jakarta Ke
Yogyakarta

Dari

906,420.00*

Jakarta Ke
Bali

Dari

699,000.00*

Jakarta Ke
Kuala Lumpur

Dari

829,000.00*

Jakarta Ke
Johor Bahru

View all deals

Tiket dan produk layanan lainnya dapat dibeli melalui channel pembayaran di bawah ini

  1. Kartu Debit
  2. Kartu Kredit
  3. Akun Transfer
  4. Melalui website resmi Transnusa di; www.transnusa.co.id
  5. Pembayaran dengan uang tunai di perwakilan kantor penjualan Transnusa atau di bandar udara setempat
  6. Agen perjalanan atau agen penjualan tiket resmi di kota anda
  7. Online Agen Perjalanan yang di tunjuk

Syarat Penerimaan Ibu Hamil

Syarat Penerimaan Ibu Hamil

1. Kehamilan tanpa Komplikasi
Kehamilan 0-27 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan (FOI)
- Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya.

2. Kehamilan 28-35 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
- Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya harus menandatangani surat pernyataan.
- Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya.

3. Kehamilan dengan komplikasi atau masalah
A. Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
B. Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis

CATATAN:
1. Izin medis dari Dokter Kandungan.
2. Di stasiun, informasi ini harus diteruskan ke kru berikutnya secara langsung atau melalui APB.
3. Kehamilan di atas 35 minggu akan ditolak untuk diangkut penerbangan.

Kebijakan baru ini akan berlaku efektif pada 09 Februari 2024

Bayi (Infant)

  1. Batas umur bayi (INF) maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. 
  2. Bayi yang berusia kurang dari 14 (empat belas) hari disarankan tidak diterima untuk terbang.
  3. Bayi lahir premature harus dikategorikan sebagai MEDA (Medical Case).
  4. Bayi yang berusia 14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan wajib melampirkan Surat keterangan dokter dan Surat Pernyataan.
  5. Bayi yang berusia lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan tidak diwajibkan melampirkan Surat keterangan dokter.
  6. Bayi harus bersamaan dengan orang dewasa yang bertanggung jawab penuh selama perjalanan.
  7. Bayi tidak memperoleh tempat duduk dan bagasi cuma-cuma, melainkan satu tempat duduk (dipangku) dengan ibunya atau orang dewasa lainnya.
  8. Bayi dikenakan tariff 10% dari harga dasar tiket penumpang dewasa.

COVID-19 Peraturan terbaru 

Persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 18 Mei 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya

Kategory Penumpang Vaksin Requirement
>18 tahun Vaksin dosis ketiga/booster

Wajib memiliki sertifikat Vaksin dosis ketiga, pengecualian bagi WNA
yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri, diwajibkan sudah menerima vaksin kedua

6-17 tahun Sudah Vaksin dosis kedua

Wajib memiliki sertifikat Vaksin dosis kedua, pengecualian bagi mereka yang datang dari luar negeri

< 6 tahun dikecualikan dari persyaratan perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen

Wajib bepergian dengan wali yang telah divaksinasi lengkap

Kondisi Kesehatan
Khusus
Belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid

Wajib membawa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan
    penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
  2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
  3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh
    di: Android dan iOS
  4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum. khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
  5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
  6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi  kantor cabang TransNusa setempat
  7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dimana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test COVID-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:
    Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang
    -  

    Perjalanan menuju Pulau Bali:

      Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
    Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
    Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang
  8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
  9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
  10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestiktidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
  11. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen: Jika hasil tes negative COVID-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

 

Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) di bandara keberangkatan. Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

 

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 56 tahun 2022, serta mulai berlaku dari 18 Mei 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut

 

TransNusa tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.

 

Relaksasi Persyaratan Masuk ke Malaysia

Efektif per 1 Agustus 2022, Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengumumkan pelonggaran persyaratan bagi para pelaku perjalanan untuk masuk ke Malaysia:

  1. Mengenakan masker di dalam pesawat tidak lagi wajib tetapi bersifat opsional, kecuali untuk penerbangan ke negara tujuan yang mewajibkan penggunaan masker. Namun, sangat direkomendasikan bagi penumpang dengan kriteria sebagai berikut:
    1. bergejala seperti demam, batuk, dan pilek.
    2. berisiko tinggi seperti lansia, penderita penyakit kronis, dengan daya tahan tubuh rendah, dan ibu hamil.
    3. bepergian dengan orang-orang berisiko tinggi seperti orang tua dan anak-anak.
  2. Pelancong tidak lagi diwajibkan:
    1. Traveler’s Card.
    2. Pre-Departure Test (PDT) and On Arrival Test (OAT)
    3. Home Surveillance Order or Quarantine

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://mysejahtera.moh.gov.my/en

*Harap diperhatikan bahwa pelancong mungkin diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin mereka sebelum naik pesawat, sesuai dengan persyaratan maskapai

No

Bandara

Terminal

Check-In
Counter

1

 

Soekarno-Hatta Internasional Airport (CGK)

Terminal 3 Keberangkatan
Domestik (Indonesia)

Island D22-26

Help Desk Island D

 Terminal 3 Internasional

Island E19-21

Help Desk Island D

2

Yogyakarta International Airport (YIA)

Terminal Keberangkatan
Domestik

Island B23-B25

Help Desk Island C

3

I Gusti Ngurah Rai International Airport (DPS)

Terminal Keberangkatan
Domestik

Counter no. 41-45

Help Desk no. 40

4

Kuala Lumpur International Airport (KUL)

KLIA 1 - Terminal Keberangkatan Internasional

8B-676 : Row A14- A20
8B-674 : Row F7-F11
8B-680 : Row J1-J5

5

Johor Bahru Senai International Airport (JHB)

Terminal Keberangkatan Internasional

Counter no. 12 - 13

6

Singapore - Changi (SIN)

International : Terminal 2

Island 1

Counter 9 - 12

7

Guangzhou Baiyun International Airport (CAN)

International : Terminal 2

Counter no. N20 - N23

 

Tentang Transnusa

Didirikan pada tahun 2005, TransNusa berhenti beroperasi pada tahun 2020 karena pandemi. Namun, perubahan kepemilikan dan manajemen pada tahun 2022 berhasil merevitalisasi maskapai ini. Sejak saat itu, TransNusa mengubah namanya menjadi Premium Service Carrier, berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan fleksibilitas tak tertandingi kepada pelanggannya.