1. Definisi
    1.1

    Pengertian: Dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini, kecuali konteks menghendaki sebaliknya
    atau dimana ditetapkan sebaliknya secara tegas, ungkapan-ungkapan khusus berikut memiliki pengertian-
    pengertian sebagai berikut:

    Agen Resmi” berarti agen penjualan penumpang yang telah kami tunjuk untuk mewakili kami dalam
    penjualan layanan transportasi udara kami dan jika diijinkan, atas layanan pengangkut udara lainnya.

    Bagasi” berarti harta benda, barang-barang dan benda-benda pribadi anda yang penting atau patut
    untuk dipakai, digunakan, untuk kenikmatan atau kenyamanan perjalanan anda. Kecuali ditetapkan
    sebaliknya, termasuk didalamnya adalah bagasi tercatat maupun kabin.

    Tanda Penerimaan Bagasi” berarti dokumen yang dikeluarkan untuk Penumpang oleh kami sebagai
    bukti penerimaan Bagasi Tercata yang berkaitan dengan pengangkutan Bagasi yang Didaftarkan, dan
    termasuk Tanda Identifikasi Bagasi.

    Tanda Pengenal Bagasi” berarti dokumen yang dikeluarkan untuk penumpang oleh Pengangkut, semata-
    mata hanya untuk mengindentifikasikan Bagasi Tercatat.

    Peraturan-Peraturan Pengangkut” berarti setiap aturan, selain daripada Syarat-Syarat dan Ketentuan-
    Ketentuan ini, yang diterbitkan oleh Pengangkut dan yang berlaku pada tanggal penerbitan tiket, yang
    mengatur pengangkutan penumpang dan/atau bagasi dan termasuk tarif yang berlaku.

    Bagasi Tercatat” berarti bagasi anda yang tidak anda bawa ke dalam kabin bersama anda dan yang mana
    diserahkan kepada kami untuk kami angkut dalam pesawat udara yang sama dengan anda.

    Syarat-Syarat Kontrak” berarti pernyataan-pernyataan yang terdapat atau dicantumkan di dalam jadwal
    perjalanan, telah dinyatakan seperti itu, dan juga telah mencakup referensi, Syarat dan Ketentuan, serta
    pemberitahuan-pemberitahuan di kantor dan konter check-in kami.

    Waktu Jeda Terusan” berarti waktu jeda antara kedatangan sebuah penerbangan dengan keberangkatan
    penerbangan lainnya untuk penerbangan-penerbangan lanjutan yang durasinya tidak boleh kurang dari
    sembilanpuluh (90) menit dan tidak lebih dari enam (6) jam lamanya. Kami berhak mengubah Waktu Jeda
    Terusan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena peraturan bandara yang diberlakukan kepada kami
    oleh operator bandara dan/atau kebutuhan operasional lainnya.

    Konvensi” berarti instrumen-instrumen manapun berikut ini yang berlaku:

    1. Konvensi untuk Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Yang Berkaitan Dengan Pengangkutan Udara
      Internasional (Convention for Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air)
      yang ditandatangani di Warsawa, 12 Oktober 1929 (Konvensi Warsawa); atau
    2. Konvensi Warsawa sebagaimana yang diubah di Den Haag pada tanggal 28 September 1955; atau
    3. Konvensi Warsawa sebagaimana diubah dengan Protokol Tambahan Nomor 1 di Montreal (1975);
      atau
    4. Konvensi Warsawa sebagaimana yang diubah di Den Haag dan dengan Protokol Tambahan Nomor 2
      di Montreal (1975); atau
    5. Konvensi Warsawa sebagaimana yang diubah di Den Haag dan dengan Protokol Tambahan Nomor 4
      di Montreal (1975); atau
    6. Konvensi Tambahan Guadalajara (Guadalajara Supplementary Convention), yang ditandatangani di
      Guadalajara, 19 September 1961; atau
    7. Konvensi untuk Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Yang Berkaitan Dengan Pengangkutan Udara
      Internasional (Convention for Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air)
      yang ditandatangani di Montreal, 28 Mei 1999 (Konvensi Montreal).

    Kerugian” termasuk kematian, cidera tubuh, penundaan, kerugian, kerugian sebagian, atau kerusakan
    lain sebagai akibat yang timbul atau berkaitan dengan pengangkut atau layanan lain yang dilakukan oleh
    maskapai penerbangan tersebut.

    Kupon Elektronik” berarti Kupon Penerbangan Elektronik atau dokumen berharga lain yang ada pada
    database Pengangkut.

    Ticket Elektronik” berarti jadwal perjalanan yang dikeluarkan oleh dan atas nama Maskapai
    Penerbangan, Kupon Elektronik dan, jika memungkinkan, termasuk dokumen boarding.

    "Kupon Penerbangan" berarti bagian dari tiket yang memiliki catatan “berlaku untuk perjalanan” seperti
    pada Tiket Elektronik, kupon elektronik, dan menunjukkan informasi tempat-tempat ke mana Anda akan
    diangkut oleh maskapai penerbangan.

    "Penerbangan Lanjutan" berarti layanan transfer penerbangan untuk penerbangan yang dibeli dalam
    jadual perjalanan tunggal, di mana kedatangan penerbangan pertama dan keberangkatan penerbangan
    selanjutnya masih termasuk dalam tenggang Waktu Jeda Terusan.

    Penumpang (-Penumpang)”, “anda”, “milik anda”, atau “anda sendiri” berarti setiap orang, kecuali
    anggota awak pesawat, yang memegang tiket, diangkut atau akan diangkut dalam pesawat udara.

    Catatan Nama Penumpang (Passenger Name Record)” berarti dokumen yang berisi rencana perjalanan
    untuk penumpang atau kelompok penumpang yang bepergian secara bersama-sama.

    Rute” berarti penerbangan dari bandar udara di tempat asal ke bandar udara di tempat tujuan.

    SDR” berarti Special Drawing Right sebagaimana yang ditetapkan oleh International Monetary Fund.

    Tempat Duduk” berarti tempat duduk di pesawat udara kami.

    Perhentian” berarti perhentian yang dijadwalkan dalam perjalanan anda, pada tempat di antara tempat
    keberangkatan dan tempat tujuan.

    Tarif” berarti biaya perjalanan kami dan biaya-biaya yang diterbitkan baik secara elektronik maupun di
    atas kertas.

    Tiket” berarti jadwal penerbangan, termasuk dokumen-dokumen seperti Tiket Elektronik dan Kupon
    Elektronik yang kami keluarkan atau atas nama kami, dan memuat Persyaratan Kontrak serta
    pemberitahuan lainnya.

    Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan” berarti Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan Pengangkutan ini.

    Bagasi Kabin” berarti bagasi selain Bagasi Terperiksa, termasuk semua barang yang Anda bawa ke dalam
    kabin pesawat.

    Kami”, “milik kami”, “kami sendiri” dan “Pengangkut” berarti PT TRANSNUSA AVIATION MANDIRI
    (“Transnusa”).

    Situs Web” berarti situs internet www.transnusa.co.id yang kami tetapkan untuk pemesanan secara
    online oleh penumpang dan untuk mengakses informasi mengenai kami.

     1.2. Judul: judul atau keterangan dari masing-masing Pasal dari Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini
    hanya untuk kenyamanan dan tidak untuk digunakan dalam penafsiran teks.
  2. Penerapan
    2.1

    Umum: Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini berlaku untuk pengangkutan melalui udara atau
    dengan cara transportasi lainnya termasuk pengangkutan darat atas Penumpang dan Bagasi yang
    dilakukan oleh kami atau atas nama kami dan terhadap tanggung jawab yang mungkin kami miliki dalam
    hubungannya dengan pengangkutan dan transportasi tersebut.

    Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan mengalahkan Peraturan-Peraturan Pengangkut: Kecuali
    sebagaimana yang ditetapkan disini, dalam hal terdapat pertentangan antara Syarat-Syarat & Ketentuan-
    Ketentuan dan Peraturan-Peraturan Pengangkut, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini akan berlaku.

    Hukum Yang Utama: Syarat-Syarat Pengangkutan ini berlaku kecuali jika bertentangan dengan hukum
    yang berlaku dimana hukum tersebut akan berlaku. Pengangkutan tunduk pada peraturan-peraturan dan
    batasan –batasan yang berkaitan dengan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Konvensi Warsawa atau
    Konvensi Montreal, kecuali pengangkutan tersebut bukan “pengangkutan internasional” sebagaimana
    didefinisikan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal yang berlaku. Jika salah satu ketentuan
    dari Syarat-Syarat Pengangkutan ini tidak sah, berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan
    yang lainnya tetap berlaku.

    Bahasa: Bahasa yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah Bahasa Inggris dan walaupun
    terdapat banyak terjemahan dari Syarat dan Ketentuan ini di dalam bahasa lain, Bahasa Inggris masih
    tetap menjadi bahasa tunggal yang digunakan untuk menafsirkan Syarat dan Ketentuan kita.

     

  3. Tiket
    3.1

    Tiket Sebagai Bukti Prima Facie Kontrak: Tiket merupakan bukti prima facie atas kontrak pengangkutan
    antara kami dan penumpang yang namanya tercantum dalam Tiket. Kami akan menyediakan
    pengangkutan hanya kepada penumpang yang memiliki Tiket, atau memiliki, sebagai bukti pembayaran,
    setiap dokumen lainnya yang diterbitkan oleh kami atau Agen Resmi. Syarat-Syarat Kontrak yang terdapat
    dalam Tiket merupakan ringkasan dari beberapa ketentuan dalam Syarat-Syarat Pengangkutan ini. Tiket
    merupakan dan pada setiap saat tetap menjadi milik Pengangkut yang menerbitkannya.

    3.2

    Persyaratan Tiket: Seseorang tidak berhak untuk diangkut dalam penerbangan kecuali orang tersebut
    menunjukkan Tiket yang sah dan secara patut diterbitkan sesuai dengan Peraturan-Peraturan Pengangkut.
    Lebih lanjut Penumpang tidak berhak untuk diangkut apabila Tiket telah diubah selain oleh kami atau
    Agen Resmi.

    3.3

    Pengalihan: Tiket tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Jika orang lain menunjukkan Tiket anda dan
    kami menemukan bahwa orang tersebut bukan anda, kami akan menolak untuk mengangkut orang
    tersebut. Namun demikian, jika Tiket ditunjukkan oleh seseorang selain daripada orang yang berhak untuk
    diangkut atau berhak atas pengembalian biaya (refund), kami tidak bertanggung jawab terhadap orang
    yang berhak apabila dengan itikad baik kami mengangkut atau melakukan pengembalian biaya kepada
    orang yang menunjukkan Tiket.

    3.4

    Keabsahan: Jadwal perjalanan hanya berlaku untuk Penumpang yang nama dan penerbangannya ditulis
    di sini.

    3.5

    Identitas: Kami akan menyediakan pengangkutan hanya untuk Penumpang yang namanya tercantum di
    dalam jadwal perjalanan atau Tiket Elektronik. Anda akan diminta untuk memperlihatkan identifikasi yang
    syah saat melakukan check-in.

    3.6

    Nama dan Alamat Pengangkut: Nama kami dapat disingkat dalam Tiket. Alamat Tercatat kami adalah
    Jalan Palapa No. 7, Oebobo, Kupang, 85111, Indonesia. Kantor manajemen kami berada di Jalan Cideng
    Timur No. 10 & 10A, Jakarta Pusat, 10130, Indonesia.

     

  4. Biaya Perjalanan, Pajak, Biaya dan Beban
    4.1

    Umum: Tarif hanya berlaku untuk maskapai dari bandara asal ke bandara tujuan. Tarif belum termasuk layanan transportasi darat antara bandara dan terminal kota kecuali dinyatakan lain secara khusus oleh kami. Kami adalah operator khusus antar lokasi, kecuali jika Anda telah booking penerbangan Fly-Thru, maka kami tidak bertanggung jawab atas penerbangan transit Anda. Kami tidak bertanggung jawab kepada Anda atas segala bentuk kegagalan Anda dalam memenuhi penerbangan transit mana pun

    4.2 Tarif Yang Berlaku: Tarif yang berlaku adalah tarif yang dipublikasikan oleh kami atau atas nama kami, baik secara elektronik, maupun dengan medium lain. Tarif mungkin tidak termasuk biaya administrasi, biaya layanan dan biaya lain, kecuali dinyatakan sebaliknya
    4.3 Bayi:  Biaya untuk bayi dengan usia antara tiga puluh (30) hari sampai dengan di bawah dua (2) – (24 bulan) tahun (pada tanggal perjalanan untuk penerbangan pertama) tersedia di Rincian Biaya. Bayi diijinkan melakukan perjalanan dengan syarat berada dalam pangkuan orang dewasa. Hanya 1 (satu) anak di bawah umur yang diijinkan dibawa oleh 1 (satu) orang dewasa. Perambulator tidak diijinkan di bawa ke dalam pesawat. Jumlah bayi dibatasi per penerbangan karena peraturan keselamatan dan dengan demikian ada kemungkinan bahwa kita mungkin tidak dapat mengakomodasi permintaan Anda untuk membawa bayi dengan Anda
    4.4 Pajak Pemerintah, Biaya dan Biaya Tambahan Asuransi: Setiap Pajak Pemerintah, biaya dan biaya tambahan asuransi yang dikenakan pada perjalanan udara oleh Pemerintah, pihak berwenang yang berkuasa, atau operator bandara dalam hubungan dengan pengunaan layanan atau fasilitas kami oleh Anda akan ditambahkan ke dalam biaya penerbangan kami. Biaya dan bea administrasi akan menjadi tanggungan Anda, kecuali jika kami menyatakan sebaliknya. Pajak Pemerintah, biaya dan biaya tambahan asuransi yang diberlakukan pada perjalanan udara dapat berubah setiap saat, dan dapat diberlakukan setelah konfirmasi tanggal booking Anda. Anda diharuskan menanggung biaya Pajak Pemerintah, bea dan asuransi tersebut sebelum saat keberangkatan
    4.5 Mata Uang: Biaya perjalanan, pajak-pajak, biaya-biaya dan beban-beban harus dibayarkan dalam Rupiah (dalam wilayah Indonesia) atau mata uang lainnya yang dapat kami terima (di luar Indonesia). Ketika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain daripada mata uang dimana biaya perjalanan diterbitkan, pembayaran tersebut harus dilakukan dengan kurs nilai tikar yang ditetapkan sesuai Peraturan-Peraturan Pengangkut
    4.6

    Ketepatan: Seluruh biaya perjalanan, pajak, jadwal penerbangan, rute-rute yang dikeluarkan dan layanan-layanan adalah benar saat publikasinya dan dapat berubah sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

     

  5. Pemesanan-pemesanan
    5.1

    Konfirmasi Pemesanan: Pembelian Kursi dikonfirmasikan setelah seluruh biaya dibayarkan penuh dan setelah kami mengeluarkan nomor pembelian dan/atau jadwal perjalanan. Setelah konfirmasi selesai, pembelian tidak dapat dibatalkan dan uang pembayaran tidak dapat dikembalikan.

    5.2

    Pemesanan secara kelompok:  Hal ini diatur menurut syarat-syarat khusus yang dapat berubah sewaktu-waktu.  Mohon hubungi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. untuk pertanyaan-pertanyaan mengenai pemesanan dan detail lebih lanjut

    5.3

    Perubahan Penerbangan: Segera setelah referensi pemesanan (booking reference) diterbitkan, perubahan penerbangan tunduk pada syarat-syarat berikut ini:

    Dalam waktu empat puluh-delapan (48) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan pesawat, perubahan tidak diijinkan. Denda perubahan penerbangan diluar dari empatpuluh-delapan (48) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan pesawat tersedia dalam Rincian Biaya, yang harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    a.

    Jika tersedia harga yang lebih rendah, perbedaan harga tidak akan dikembalikan pada penumpang;

    b.

    Jika harga penerbangan baru yang dibeli lebih tinggi daripada harga penerbangan yang dibatalkan, perbedaan harga harus dibayarkan oleh penumpang tersebut sebelum pembatalan atau perubahan dapat dilakukan;

    c.

    Perubahan tidak dikonfirmasi sampai kami mengeluarkan jadwal perjalanan dan/atau nomor pembelian yang baru untuk anda.

     d.

    Perubahan rute penerbangan tidak diijinkan.

    5.4 Harga Promosi: Pasal 5.3 sehubungan dengan aturan Perubahan Penerbangan dan Pasal 5.3 (v) sehubungan dengan Perubahan Nama tidak berlaku untuk beberapa harga promosi yang dipilih
    5.5 Pembayaran: Biaya perjalanan harus dibayarkan secara penuh pada saat pemesanan dilakukan. Dalam hal biaya perjalanan belum dibayarkan secara penuh atas alasan apa pun ketika pemesanan dilakukan, kami mencadangkan hak untuk membatalkan pemesanan sebelum check-in dan/atau tidak memperbolehkan anda untuk naik ke atas pesawat udara
    5.6 Data Pribadi:  Dengan ini anda menyatakan dan setuju bahwa data pribadi anda telah diserahkan kepada kami untuk tujuan pemesanan pengangkutan dan untuk memberikan anda konfirmasi mengenai pemesanan, memberikan dan mengembangkan fasilitas-fasilitas dan layanan-layanan tambahan, memfasilitasi prosedur masuk dan imigrasi, pembukuan, penagihan dan audit, pemeriksaan kartu kredit atau kartu pembayaran lainnya, pengamanan, tujuan-tujuan hukum dan administrasi, penerbitan kartu kredit, pengujian sistem-sistem, pemeliharaan dan pengembangan, analisa statistik, dan membantu kami dalam berurusan dengan anda di masa depan.  Untuk tujuan-tujuan ini, dengan mengikatkan diri ke dalam kontrak pengangkutan dengan kami, anda memberikan wewenang kepada kami untuk menyimpan dan menggunakan data pribadi anda sepanjang hal tersebut diperlukan dan untuk mengirimkannya kepada kantor-kantor kami, Agen-Agen Resmi, rekanan bisnis pihak ketiga, lembaga-lembaga pemerintah, para pengangkut lainnya atau para penyedia layanan sebagaimana disebutkan di atas. Anda dapat diharuskan untuk memberikan data pribadi atau informasi tertentu kepada kami, termasuk informasi untuk memungkinkan anda untuk bepergian ke negara-negara lainnya atau untuk memungkinkan kami untuk menghubungi para anggota keluarga dalam keadaan darurat dan tujuan-tujuan lainnya yang terkait atau berhubungan dengan pengangkutan kami. Kami tidak bertanggung jawab terhadap anda untuk setiap kerugian atau biaya yang ditanggung karena penggunaan atau pengiriman setiap data pribadi yang diserahkan kepada kami kecuali karena kelalaian kami.  Kami juga dapat mengawasi dan/atau merekam pembicaraan-pembicaraan yang anda lakukan dengan kami melalui telepon untuk memastikan tingkat pelayanan yang konsisten, mencegah/mendeteksi penipuan dan untuk tujuan-tujuan pelatihan
    5.7 Pemilihan Tempat Duduk: Kami tidak menjamin tersedianya kursi tertentu di dalam pesawat dan Anda setuju untuk menerima kursi apapun yang mungkin dibagikan atau sebaliknya memang tersedia dalam penerbangan itu. Anda akan dibagikan sebuah kursi pada saat check-in. Kami berhak untuk menunjuk kursi kapan saja, termasuk setelah masuk pesawat. Ini mungkin diperlukan karena alasan-alasan operasional, keselamatan, aturan pemerintah, kesehatan ataupun keamanan. Penumpang dilarang untuk pindah ke kursi yang harganya lebih mahal pada saat di dalam pesawat.
    5.8

    Pemesanan Tempat Duduk Di Muka (Advance Seat Requests/ASR): Bergantung pada ketersediaan, anda dapat membayar biaya untuk pemesanan tempat duduk di muka sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Mohon merujuk pada Daftar Biaya untuk ASR. Ketika ASR dibeli, kami mencadangkan hak kami untuk menentukan atau menetapkan kembali tempat duduk pada setiap saat, bahkan setelah naik ke atas pesawat udara. Hal ini mungkin diperlukan untuk alasan operasional, keamanan dan keselamatan. Kami tidak menjamin setiap penetapan kembali tempat duduk, apakah tempat duduk tersebut di lorong (aisle), jendela, baris ke luar, atau yang lainnya. Kami akan, bagaimanapun juga, melakukan upaya-upaya yang sepatutnya untuk menghormati penyerahan tempat duduk yang telah dibayarkan.

    Jika pada setiap saat setelah pembelian ASR berhasil dan jadwal kami berubah, diakhiri, ditunda atau
    digabungkan karena keadaan-keadaan yang menurut kami secara beralasan berada di luar kendali kami
    atau untuk alasan komersial atau alasan keselamatan, kami akan, berdasarkan pilihan kami:

    a. Mengangkut anda pada ASR yang sama pada penerbangan berikutnya yang tersedia; atau
    b. Mengangkut anda pada ASR dengan harga yang sama pada penerbangan berikutnya yang tersedia;
    atau
    c. Mengangkut anda pada tempat duduk yang ditentukan secara acak pada penerbangan berikutnya
    dimana kami akan mengembalikan biaya pembayaran ASR kepada anda.

    Pilihan-pilihan yang diuraikan pada Pasal 5.7 ini merupakan satu-satunya upaya atau upaya ekslusif yang tersedia bagi anda dan kami tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut terhadap anda.

    5.9

    Hidangan: Pilihan hidangan dapat bervariasi dari waktu ke waktu. Hidangan dapat berisi kacang-kacangan, susu, dan/atau gluten. Kami tidak menerima pemesanan atau perubahan pilihan hidangan dalam 24 jam dari waktu keberangkatan terjadwal. Semua harga dan/atau penghematan yang disebutkan untuk hidangan pesanan sudah benar adanya pada waktu pemesanan. Kami berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk mengubah/merevisi harga atau mengganti komponen mana pun dari hidangan pesanan Anda dengan barang dengan nilai setara tergantung pada ketersediaan dan/atau kecocokan menurut maskapai.

    5.10

    Produk-Produk Dalam Pesawat: Penyediaan produk, layanan, atau program iklan dalam pesawat
    tergantung pada ketersediaannya. Produk atau layanan dalam pesawat tidak dapat ditukar kembali
    dengan uang atau ditransfer setelah dibeli. Kami tidak menerima pemesanan atau perubahan produk atau layanan dalam pesawat dalam 24 jam dari waktu keberangkatan terjadwal. Kami memegang hak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk mengubah/merevisi harga atau mengganti komponen mana pun untuk produk atau layanan dalam pesawat. Pas masuk merupakan bukti pembelian untuk produk atau layanan dalam pesawat yang sudah dipesan sebelumnya dan pas masuk harus ditunjukkan kepada awak pesawat untuk mendapatkan produk atau layanan yang sudah dipesan sebelumnya tersebut. Semua harga dan/atau penghematan yang disebutkan untuk produk atau layanan dalam pesawat yang sudah dipesan sebelumnya sudah benar adanya pada waktu pemesanan.

    5.11

    Pembelian Hidangan Pesanan: Boarding pass adalah bukti pembelian hidangan pesanan dan harus
    diperlihatkan kepada kru kabin di dalam pesawat untuk mendapatkan hidangan pesanan. Kami tidak menjamin ketersediaan hidangan pesanan, namun kami akan berusaha sebaik mungkin untuk
    mewujudkan pembelian Anda. Apabila terjadi delay, pembatalan dan/atau penjadwalan penerbangan ulang, kami berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengganti komponen apa pun dari hidangan pesanan Anda dengan barang dengan nilai setara tergantung pada ketersediaan dan/atau kecocokan menurut maskapai.

    5.12

    Asuransi Perjalanan: Karena perjalanan melibatkan banyak resiko, dan pertanggung jawaban kami pada Anda terbatas, kami sarankan Anda untuk berpikir dengan hati-hati soal pembelian asuransi yang meliputi:

    a. perubahan rencana perjalanan dan pembatalan perjalanan
    b. penundaan, kerusakkan atau kehilangan Bagasi dan/atau milik pribadi
    c. Biaya kesehatan yang dikenakan termasuk biaya yang diberlakukan oleh paramedis dalam
    keadaan darurat di bandara asal atau tujuan.

     

  6. Pelaporan (Check-in), Boarding dan Syarat-Syarat Pengangkutan Lainnya
    6.1

    Check-in, Batas Waktu dan Syarat-Syarat: Loket check-in kami buka tiga (3) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan penerbangan untuk penerbangan Internasional dan dua (2) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan penerbangan untuk penerbangan Domestik. Konter tutup 60 (enam puluh) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk penerbangan Internasional dan 45 (empat puluh lima) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk
    penerbangan Domestik. Tenggat waktu check-in bisa berlainan di bandara yang berbeda dan untuk
    penerbangan tertentu. Adalah tanggung-jawab Anda untuk memastikan bahwa Anda mematuhi tenggat
    waktu ini, khususnya lagi yang akan tersedia saat Anda melakukan pembelian. Di saat tertentu, tanpa
    memandang rendah atas persediaan lain yang umum dari Syarat-syarat dan Kondisi yang menjadikan hak untuk menolak penumpang, kami berhak untuk tidak mengijinkan Anda check-in tanpa bentuk
    pertanggung-jawaban apapun pada Anda dan tanpa perlu untuk mengembalikan pada Anda biaya yang
    sudah terbayarkan:

    a. Jika Anda mencoba check in dalam waktu 60 (enam puluh) menit sebelum waktu keberangkatan
    penerbangan yang dijadwalkan untuk penerbangan Internasional dan 45 (empat puluh lima) menit
    sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk penerbangan Domestik;
    b. Jika Anda gagal memiliki identifikasi yang seharusnya atau gagal untuk mengidentifikasi dirii sendiri
    kepada staff kami;
    c. Jika Anda gagal memiliki dokumen yang layak (dokumen perjalanan yang rusak tidak akan diterima
    sebagai dokumen yang layak), perijinan, visa, penting untuk perjalanan ke tempat atau negara
    tertentu;
    d. bila Anda belum membayar penuh tarif apa pun atau biaya atau tagihan laim yang harus dibayar
    kepada kami;
    e. bila Anda bersikap kasar pada staf kami atau mengakibatkan keributan di konter kami atau
    melecehkan staf kami baik secara fisik atau verbal;
    f. Jika Pemerintah atau otorita lain melarang kepergian Anda atau masuk ke pesawat;
    g. Jika menurut kami, Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan sehubungan dengan kondisi mabuk atau kondisi medis yang terlihat buruk; dan/atau
    h. Jika menurut kami, Anda tidak sehat secara medis untuk melakukan perjalanan atau kondisi medis
    Anda memiliki atau bisa saja menyebabkan bahaya atau ancaman bagi kesehatan para penumpang
    lainnya.
    6.2

    Ketidaktersediaan Kursi: Ada kemungkinan tidak tersedia kursi bagi Anda di penerbangan Anda walaupun reservasi Anda sudah dikonfirmasi. Hal ini terjadi karena kebiasaan umum melakukan overbooking dalam industri penerbangan. Bila Anda ditolak untuk naik ke pesawat dalam penerbangan internasional yang overbook, dimana Anda memiliki reservasi yang berlaku dan sudah dikonfirmasi, dan Anda telah datang untuk melakukan check-in sesuai tenggat check in, maka kami dapat memilih untuk:

    a. mengangkut Anda pada kesempatan tercepat berikutnya dengan layanan terjadwal kami dimana
    masih tersedia tempat tanpa biaya tambahan dan apabila diperlukan memperpancang validitas
    pembelian Anda; atau
    b. bila Anda memilih bepergian lain waktu, mempertahankan niai dalam tarif Anda di akun kredit
    untuk perjalanan Anda selanjutnya, dengan syarat Anda harus memesan ulang dalam jangka
    waktu 3 bulan setelahnya.
    6.3 Upaya Satu-Satunya: Pilihan-pilihan yang ditetapkan pada Pasal 6.2.a dan 6.2.b merupakan upaya
    eksklusif dan satu-satunya yang tersedia bagi anda dan kami tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut
    terhadap anda.
    6.4

    Naik ke Pesawat (Boarding): Anda harus berada di gerbang menuju pesawat (boarding gate) setidaknya tiga puluh (30) menit sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Gerbang akan ditutup dua puluh (20) menit sebelum keberangkatan. Jika Anda tiba di gerbang menuju pesawat melewati waktu tersebut, Anda tidak akan diizinkan untuk menaiki pesawat.

    Penumpang yang telah membeli PRO Seat melalui layanan ASR akan diberikan prioritas mengantri dari
    boarding secara umum yang memungkinkan mereka untuk naik ke atas pesawat lebih dulu. Begitu
    boarding secara umum telah dilakukan, penumpang yang telah membeli PRO Seat kami akan bergabung dengan antrian boarding secara umum.

    6.5 Penumpang Yang Tidak-hadir (No Show): Anda harus melakukan check-in tepat waktu dan tiba di
    gerbang boarding tidak melebihi waktu yang ditentukan oleh kami pada waktu check-in. Apabila Anda
    gagal melakukan check-in tepat waktu dan naik ke pesawat ketika pesawat sudah berangkat, maka akan mengakibatkan uang yang sudah Anda bayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
    6.6

    Kepatuhan: Anda bertanggung jawab untuk mematuhi seluruh hukum, peraturan, perintah, permintaan
    dan persyaratan dari negara-negara dimana anda terbang dari, ke atau di atasnya dan tunduk pada
    Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan kami, pemberitahuan-pemberitahuan dan instruksi-instruksi
    terkait yang kami berikan untuk tujuan tersebut. Bagaimanapun juga, kami tidak bertanggung jawab
    terhadap anda dalam kaitannya dengan perolehan dokumen-dokumen atau kepatuhan terhadap hukum-
    hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-
    pemberitahuan, persyaratan-persyaratan maupun instruksi-instruksi tersebut, baik yang diberikan secara
    lisan maupun tertulis atau sebaliknya, atau untuk akibat-akibat terhadap anda yang timbul dari kegagalan
    anda untuk memperoleh dokumen-dokumen atau mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan,
    perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan
    atau instruksi-instruksi tersebut.

    6.7 Dokumen-Dokumen Perjalanan: Anda bertanggung-jawab untuk mendapatkan dan harus memiliki dan
    punya kesediaan untuk presentasi seperti diminta oleh otorita yang sesuai semua ijin dan keluar,
    dokumen kesehatan dan lainnya yang diminta oleh hukum, peraturan, perintah, permintaan ataupun
    persyaratan dari negara-negara yang diterbangi dari, ke ataupun di atasnya.Dokumen perjalanan anda
    akan diperiksa dengan pelbagai pangkalan data, termasuk pangkalan data INTERPOL, bagi tujuan
    keselamatan, pencegahan jenayah dan penguatkuasaan undang-undang. Anda juga bertanggung jawab
    untuk memastikan telah memiliki halaman yang cukup dalam dokumen perjalanan Anda untuk memenuhi persyaratan masuk tujuan. Kami berhak untuk menolak transportasi kepada Penumpang manapun yang belum melengkapi, atau mereka yang dokumennya tidak muncul untuk melengkapi, hukum-hukum yang sesuai, peraturan, perintah-perintah, permintaan atau persyaratan.
    6.8

    Rute Domestik: Orang dewasa harus menunjukkan salah satu dari dokumen asli berikut untuk semua
    penerbangan domestik. Penolakkan atas Ijin Masuk: Anda setuju untuk membayar biaya yang sesuai dan/atau penalti atau denda kapanpun kami, atas perintah Pemerintah atau kuasa imigrasi, diharuskan untuk mengembalikan Anda ke tempat asal atau tempat lainnya, dikarenakan ketidakmampuan Anda untuk masuk ke suatu negara, entah sekedar persinggahan ataupun tujuan. Di dalam situasi seperti ini kami tidak akan mengembalikan biaya penerbangan untuk Anda.

    6.9 Penumpang Bertanggung Jawab Atas Denda-Denda, Biaya-Biaya Penahanan, dan lain-lain: Apabila kami diharuskan untuk membayar atau memberikan deposit atas denda atau penalti apa pun atau memikul pengeluaran oleh karena kegagalan anda untuk mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan serta syarat-syarat perjalanan dari negara-negara dimana anda terbang dari, ke atau di atasnya atau untuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, anda harus, berdasarkan permintaan, membayarkan kepada kami setiap jumlah yang dibayarkan atau biaya yang dipikul atau yang akan dibayarkan. Kami dapat menggunakan pembayaran atau pengeluaran atas nilai perjalanan yang belum anda gunakan, atau setiap dana yang harus dibayarkan kepada anda yang berada di bawah penguasaan kami.
    6.10 Pemeriksaan Bea Cukai: Jika diperlukan, anda harus menghadiri pemeriksaan bagasi anda oleh bea cukai atau pejabat-pejabat pemerintah. Kami tidak bertanggung jawab terhadap anda untuk setiap kehilangan atau kerugian yang anda derita karena kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini.
    6.11 Pemeriksaan Keamanan: Anda harus menerima pemeriksaan kesehatan atau keamanan oleh Pemerintah atau petugas bandara atau oleh kami.

     

  7. Penolakan dan Pembatasan Pengangkutan
    7.1

    Hak Menolak Pengangkutan: Kami mungkin akan menolak mengangkut Anda atau barang bawaan Anda untuk alasan keamanan atau di dalam melakukan penilaian yang sewajarnya, kami memutuskan bahwa:

    a. tindakan itu perlu dilakukan untuk alasan keselamatan atau keamanan;
    b. tindakan seperti ini diperlukan untuk mematuhi hukum, regulasi atau perintah yang dapat
    diberlakukan dari suatu negara bagian atau negara yang akan diterbangi atau dilewati;
    c.

    tindak-tanduk, status, usia atau mental atau kondisi fisik atau kondisi fisik bagasi Anda seperti:

    i. dapat mencelakakan orang lain atau kru kami, atau
    ii. bahwa Anda mungkin dapat membahayakan diri sendiri, orang lain atau properti milik
    kami;
    d.

    Anda telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada penerbangan sebelumnya dan
    terdapat kemungkinan perbuatan seperti itu akan terulang kembali;

    e.

    Anda tidak mematuhi, atau sepertinya akan gagal mematuhi instruksi kami;

    f.

    Anda menolak melakukan cek keamanan;

    g.

    jumlah tarif yang harus dibayar atau biaya atau pajak lainnya belum dibayar;

    h.

    pembayaran untuk tiket Anda bernuansa penipuan;

    i.

    Anda tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan perjalanan;

    j.

    pembelian Kursi kami telah dilakukan melalui penipuan atau perbuatan melanggar hukum atau
    telah dibeli dari seseorang yang tidak diberi wewenang oleh kami;

    k.

    kartu kredit yang Anda gunakan untuk membayar tiket, telah dilaporkan hilang atau dicuri;

    l.

    jadwal perjalanan, pembelian atau Tiket Elektronik adalah palsu atau diperoleh secara menipu;

    m.

    jadwal perjalanan telah diubah oleh seseorang selain kami atau agen yang terotorisasi atau telah
    dirusak (dimana kami berhak untuk menahan dokumentasi seperti itu); dan/atau

    n.

    orang yang melakukan check-in atau naik ke pesawat tidak dapat menunjukkan bahwa orang yang
    namanya tertulis sebagai penumpang di jadwal perjalanan (dalam hal ini kami berhak untuk
    menahan jadwal perjalanan itu).

    7.2 Anak yang Sendirian: Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak akan diterima dalam pengangkutan kecuali bila disertai oleh orang yang berusia minimal 18 tahun. Anak-anak tersebut harus duduk di sebelah orang dewasa yang menyertainya. Orang dewasa yang menyertai anak-anak sepenuhnya bertanggung jawab atas kesejahteraan anak-anak yang bepergian bersama dengannya. Ini juga termasuk memastikan kursi sudah dipesan untuk memastikan anak-anak dan orang dewasa yang menemaninya duduk bersama.
    7.3

    Penumpang dengan Kebutuhan Khusus / Mobilitas Terbatas / Kondisi Medis: Untuk tujuan
    keselamatan, kami hanya dapat mengangkut maksimum 4 orang penumpang yang memiliki quadriplegia (tunadaksa berat) maupun paraplegia (lumpuh total pada bagian bawah tubuh) untuk setiap penerbangan, dengan ketentuan bahwa kami tidak dapat mengangkut lebih dari 2 (dua) Penumpang dengan quadriplegia untuk setiap penerbangan. Dalam keadaan-keadaan tertentu kami dapat mewajibkan penumpang dengan quadriplegia untuk bepergian dengan seorang teman. Silakan mengacu pada 7.4. (Perjalanan Dengan Seorang Pendamping).

    Kami menerima kursi roda/alat bantu gerak (termasuk kursi roda/alat bantu gerak tenaga baterai) dalam penerbangan kami, tertunduk pada Pasal 8.5 di bawah ini. Kami telah menyediakan informasi lebih lanjut mengenai bagaimana kursi roda/alat bantu gerak Anda akan diangkut dalam Situs Web kami. 

    Kecuali ditentukan sebaliknya oleh kami, penumpang dengan kondisi medis/penyakit diwajibkan memberi surat keterangan medis yang valid bertanggal tidak lebih dari sepuluh (10) hari dari tanggal perjalanan dan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check in untuk mengkonfirmasi bahwa mereka cukup sehat untuk bepergian. Demi keselamatan penumpang lainnya kami berhak menolak penumpang yang menderita penyakit menginfeksi, menular, atau kronis untuk menaiki pesawat sesuai dengan kebijakan kami.


    Penumpang dengan kebutuhan bantuan khusus dan penumpang yang sedang sakit termasuk mereka yang memerlukan perawatan atau membawa alat/suntikan pengobatan ke dalam pesawat diminta untuk
    menghubungi call centre kami setidaknya 48 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk memberitahukan jenis bantuan yang diperlukan. Para penumpang yang memerlukan layanan kursi roda diminta untuk melakukan pra-pesan pada saat pembelian tiket atau melalui Kelola Pemesanan Saya paling lambat 4 jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang terjadwal.Tidak diberitahukannya kami dapat mengakibatkan tidak tersedianya layanan kursi roda atau bantuan khusus apa pun saat kedatangan Anda di bandara dan Anda pun tidak akan dibantu untuk naik ke pesawat. Untuk alasan kesehatan dan keselamatan, penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan check-in di bandara.

    7.4

    Perjalanan Dengan Seorang Pendamping: Kami mungkin meminta Anda bepergian dengan pendamping, bila:

    a. Sangat penting untuk alasan keamanan; atau
    b. Penumpang tidak dapat membantu dirinya melakukan evakuasi dari pesawat; atau
    c. Penumpang tidak dapat membantu dirinya melakukan evakuasi dari pesawat; atau
    7.5

    Penempatan kursi: Kami akan membuat akomodasi pengaturan tempat duduk yang layak untuk orang-orang dengan keterbatasan gerak atau dengan permintaan khusus sesuai hukum yang berlaku. kami berhak untuk mengatur kembali tempat duduk di saat kapan pun, termasuk setelah melakukan boarding. Hal ini sangat diperlukan untuk alasan operasional, keamanan, peraturan pemerintah dan alasan keamanan atau kesehatan.

    7.6

    Penumpang Hamil: Penumpang yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada kami kondisi kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Para penumpang yang sedang hamil dan terbang bersama kami harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.

    Kehamilan hingga 27 minggu (inklusif): Tamu harus menandatangani Pernyataan
    Pertanggungjawaban Terbatas TransNusa pada saat melakukan check-in to membebaskan TransNusa dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.

    b.

    Kehamilan antara 28 minggu hingga 35 minggu (inklusif):

    i. Penumpang harus menyerahkan surat keterangan medis yang disahkan dokter.
    ii. Surat keterangan medis dari dokter harus mengesahkan jumlah minggu kehamilan dan
    surat keterangan tersebut bertanggal tidak boleh lebih dari tujuh (7) hari baik dari
    tanggal keberangkatan penerbangan keluar maupun masuk yang dijadwalkan seperti yang
    mungkin terjadi.
    iii. Tamu harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas TransNusa pada
    saat melakukan check-in to membebaskan  TransNusa dari pertanggungjawaban yang
    timbul dari hal tersebut.
    c. Kehamilan dimulai sejak 35 minggu ke atas: penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan
    perjalanan bersama TransNusa.
    7.7

    Bayi Yang Berusia 30 hari dan/atau dibawahnya: Kami mencadangkan hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia tiga puluh (30) hari atau kurang dari itu. Kami mungkin bersedia membawa bayi seusia itu apabila pengangkutan ini dilakukan dengan surat tertulis resmi dari dokter dan setelah orangtua dari bayi menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas.

     

  8. Bagasi
    8.1

    Barang-Barang Yang Tidak Dapat Diterima Sebagai Bagasi Dan Hak Untuk Menolak Pengangkutan: Kami mencadangkan hak untuk menolak pengangkutan atas bagasi atau barang-barang yang ditemukan di dalam bagasi sebagai berikut:

    a. Benda-benda yang tidak dikemas secara benar di dalam kopor atau wadah lain yang sesuai agar
    memastikan keamanannya untuk diangkut dengan cara pengangkutan yang biasa;
    b. Barang-barang yang kemungkinan membahayakan keselamatan pesawat atau manusia atau
    properti di atas pesawat dan/atau didefinisikan sebagai barang berbahaya di bawah Peraturan
    Barang Berbahaya dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( International Civil Aviation
    Organization-ICAO), Asosiasi Transportasi Udara Internasional ( International Air Transport
    Association-IATA), atau Syarat & Ketentuan kami serta Ketentuan Kontrak.
    c. Benda-benda yang tidak diperkenakan dibawa menurut hukum, regulasi atau perintah dari negara
    bagian atau negara keberangkatan, negara yang disinggahi dan negara kedatangan;
    d. Benda-benda yang menurut penilaian kami yang sewajarnya tidak cocok dibawa karena berat,
    bentuk, ukuran atau karakternya;
    e. Benda-benda yang mudah pecah atau rapuh;
    f. Binatang hidup atau mati;
    g. Sisa-sisa jasad manusia atau hewan;
    h. Makanan produksi laut yang segar atau dibekukan atau jenis daging lain, diperkenankan dibawa
    masuk sebagai barang bawaaan yang ditenteng dengan tangan, hanya apabila kami merasa puas
    terhadap cara pengepakannya yang sempurna. Hanya styrofoam dan/atau kotak pendingin yang
    mengandung makanan kering/tidak mudah hancur yang boleh dimasukkan sebagai bagasi setelah
    menjalani pemeriksaan oleh otoritas terkait. Bila penumpang menolak melakukan inspeksi kami
    berhak untuk menolak menerima barang bawaan/bagasi tersebut.;
    i. Senjata dan amunisi;
    j. Bahan peledak, gas mudah terbakar atau tidak mudah terbakar (seperti cat aerosol, gas butan,
    pengisi ulang korek api), gas yang didingingkan (seperti  filled aqualung cylinders, liquid nitrogen),
    cairan mudah terbakar (seperti cat, thinner, pengencer cat), benda padat mudah terbakar seperti (korek api dan pemantik api), peroksida organik (seperti resin), racun, benda penginfeksi (seperti virus, bakteria), bahan-bahan radioaktif  (seperti radium), benda-benda yang bersifat korosif (seperti asam, alkali, mercuri, termometer), substansi magnetik, bahan-bahan pengoksidasi
    (seperti pemutih pakaian), rokok elektronik.
    l. Senjata seperti pistol antic, pedang, pisau atau benda-benda sejenis mungkin dapat diberlakukan
    sebagai bagasi tercatat berdasarkan wewenang penuh kami untuk alasan yang sangat khusus.
    Benda-benda ini tidak dapat dibawa masuk ke dalam pesawat untuk alasan apapun.
    8.2 Barang-Barang Berharga dan Pecah Belah: Penumpang sangat disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang seperti itu ke dalam bagasi. Bila pada akhirnya dimasukkan ke dalam bagasi, penumpang setuju untuk mengirim benda tersebut ke dalam pengangkutan dengan risiko sendiri. Benda-benda tersebut termasuk uang, perhiasan, logam berharga, piranti perak, alat elektronik, komputer, kamera, peralatan video, surat-surat negosiasi, sekuritas atau benda-benda berharga lainnyadan dokumen identifikasi lainnya, surat perjanjian, artifak, manuskrip dan sejenisnya.
    8.3 Contoh Barang-Barang Berharga dan Pecah Belah: Contoh barang-barang sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8.2 termasuk di dalamnya: uang, perhiasan, batu permata atau logam berharga, perak, perangkat mobil atau elektronik, komputer, kamera, peralatan video, surat berharga, surat-surat yang berharga atau benda berharga yang lainnya, paspor atau dokumen identifikasi lainnya, dokumen bisnis, surat bukti kepemilikan, sampel, obat-obatan, artefak-artefak, naskah-naskah dan sejenisnya.
    8.4 Hak untuk Memeriksa: Untuk alasan-alasan keselamatan dan keamanan, kami dapat meminta Anda
    melakukan pencarian, x-ray atau jenis pemindaian lain terhadap bagasi Anda. Kami berhak untuk
    menggeledah bagasi Anda, tanpa kehadiran Anda, untuk tujuan menentukan apakah Anda memiilki
    benda-benda yang tidak dapat diterima atau dilarang. Bila Anda menolak melakukan pemeriksaan atau
    pemindaian tersebut, kami berhak untuk menolak membawa Anda atau barang-barang Anda tanpa
    mengembalikan uang tiket Anda dan tanpa tanggungjawab apa pun kepada Anda. Dalam keadaan dimana pemeriksaan atau pemindaian itu mengakibatkan cidera atau kerusakan pada bagasi Anda, kami tidak bertanggungjawab terhadap cidera atau kerusakan tersebut kecuali itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian kami..
    8.5

    Bagasi Tercatat: Setelah bagasi diserahkan kepada kami untuk dititipkan, kami akan menerbitkan Tanda Pengenal Bagasi untuk setiap Bagasi Tercatat. Nama anda atau tanda pengenalan pribadi lainnya yang ditempelkan padanya harus terdapat pada Bagasi Tercatat. Adalah tanggung jawab anda untuk
    memastikan bahwa Bagasi anda diberikan label secara cukup dan benar untuk tujuan identifikasi. Jika
    bagasi anda tidak memiliki nama, inisial atau pengenalan pribadi lainnya, anda harus menempelkan
    identikasi tersebut pada Bagasi sebelum penerimaan. Bagasi Tercatat akan diangkut pada pesawat udara yang sama dengan anda kecuali kami memutuskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan, dimana kami akan mengangkutnya pada penerbangan lain dimana ruang tersedia. Jika Bagasi Tercatat anda diangkut pada penerbangan berikutnya kami akan mengirimkannya kepada anda dalam jangka waktu yang patut dari ketibaan penerbangan tersebut, kecuali hukum yang berlaku mewajibkan anda untuk hadir untuk pemberesan bea cukai.

    Biaya bagasi akan ditarik untuk membawa Bagasi Tercatat, yang akan ditarik dengan biaya diskon jika
    dibeli saat booking atau atau maksimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan; atau dengan biaya penuh di loket check-in di bandara. Bagasi Tercatat boleh dibeli di urutan pertama dengan minimal 10kg untuk
    penerbangan domestik

    Semua penumpang, yang menaiki penerbangan Domestik atau Internasional, maka bobot bagasi Tercatat yang melebihi batas yang dibeli saat booking atau bobot bagasi Tercatat gratis untuk penerbangan Domestik akan ditarik menurut berat per kg di loket check-in bandara. Bacalah panduan biaya untuk rincian semua tarif. Biaya ini tidak dapat diminta refund dan tidak dapat ditransfer. Membawa kereta dorong bayi, kursi roda manual, alat bantu jalan (Berat maksimum yang diperkenankan untuk kursi roda dan perangkat mobilitas adalah 85 kg) dan rangka bantu jalan tidak dikenakan biaya, asalkan alat-alat tersebut digunakan oleh penumpang selama dalam perjalanan.

    Tidak tersedia jatah bagasi untuk bayi, walaupun kereta dorong dapat dibawa masuk dengan gratis.

    Penumpang tidak boleh menggunakan jatah Bagasi yang Didaftarkan yang tidak digunakan untuk
    penumpang lain, kecuali memang bepergian dengan jadwal keberangkatan yang sama. Penumpang yang membeli dalam jadwal perjalanan yang sama namun tidak melakukan perjalanan tidak dapat mentransfer berat Bagasi yang Didaftarkan ke penumpang lain dalam jadwal perjalanan yang sama. Demi alasan kesehatan dan keamanan, Pengakut tidak dapat menerima benda individual apa pun yang melebihi 32 kg dan dengan kombinasi dimensi lebih dari tinggi 81 cm, lebar 119 cm dan kedalaman 119 cm. batasan berat ini tidak berlaku untuk peralatan mobilitas (alat bantu jalan). Tanpa mengesampingkan hal tersebut di atas, Anda dinasehatkan untuk membuat pengaturan terlebih dahulu untuk pengangkutan alat bantu gerak Anda dengan menggunakan kargo secara terpisah jika alat bantu gerak (termasuk kursi roda tenaga baterai) Anda tidak muat melalui pintu kargo pesawat kami (Dimensi: 140cm (panjang) x 140cm (lebar) x 100cm (tinggi)), atau tidak dapat diangkut dengan pesawat kami karena alasan membahayakan kesehatan, keselamatan pekerja dan/atau peraturan setempat.

    Alat olahraga dapat dibawa masuk di dalam pesawat dengan biaya yang dapat dilihat di Rincian Biaya dan atas risiko Anda sendiri. Karena itu Anda dianjurkan untuk membeli asuransi yang diperlukan untuk alat-alat tersebut. instrumen musik yang melebihi dimensi bagasi kabin kami , boleh dibawa masuk ke dalam kabin apabila beratnya 75 kg ke bawah, bila Anda membeli kursi untuk menyimpannya dan telah
    membayar biaya yang semestinya. tidak ada jatah bagasi untuk pembelian kursi ekstra.

    8.6 Bagasi Tercatat: Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghindari penundaan pemberangkatan Anda dan bagasi Anda. Bayaran bagasi lebihan dan/atau bayaran lain yang berkaitan mesti dibayar untuk kedua-dua sektor di tempat permulaan.
    8.7

    Bagasi Kabin:

    Penumpang (kecuali bayi) diperbolehkan membawa 2 (dua) Bagasi Kabin yang mematuhi Ketentuan
    Pengangkutan yang dijelaskan dalam pasal ini masuk ke dalam pesawat.

    Bagasi Tidak Tercatat dapat berupa gabungan dari 2 (dua) barang seperti berikut: 1 (satu) bagasi kabin
    atau 1 (satu) tas laptop atau 1 (satu) tas tangan atau 1 (satu) tas kecil.

    1 (satu) Bagasi Kabin: tidak boleh melebihi ukuran 56cm (T) X 36cm (L) X 23cm (P) harus masuk dalam ruang penyimpanan di atas kepala di kabin pesawat.

    1 (satu) tas Laptop atau 1 (satu) tas tangan atau 1 (satu) tas kecil: tidak boleh melebihi ukuran 40cm (T) X 30cm (L) X 10cm (P) harus masuk di bawah kursi di depan anda.

    Berat total yang diperbolehkan untuk 2 (dua) barang tidak boleh lebih dari 7kg.

    Semua bagasi kabin yang kami anggap melebihi berat atau ukuran atau bersifat menyinggung akan
    dilarang masuk pesawat dan penumpang disarankan untuk mendaftarkan barang-barang tersebut sebagai Bagasi Tercatat di konter Check-in Bandara sesuai dengan Pasal 8.5, bila tidak, kami berhak mendaftarkan 'Bagasi' tersebut sebagai Bagasi Tercatat sebelum naik pesawat sesuai dengan tarif bagasi pintu yang dapat dibayar di pintu keberangkatan (baca Rincian Tarif kami).

    Tunduk pada undang-undang dan peraturan setempat yang berlaku, penumpang tidak diperbolehkan
    membawa ke dalam pesawat segala jenis bubuk anorganik seperti garam, pasir, bedak talc dan/atau bubuk lain yang mungkin akan dibatasi dari waktu ke waktu.

    Pada saat ini pemerintah Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru telah membatasi segala jenis bubuk anorganik yang dibawa ke dalam pesawat kurang dari 350 ml/12 ons. Barang-barang ini mungkin akan dikenakan pemeriksaan keselamatan tambahan, dan/atau akan diambil oleh petugas keamanan.

    Tunduk pada undang-undang dan peraturan setempat yang berlaku, penumpang diperbolehkan
    membawa cairan ke dalam pesawat dalam bagasi kabin mereka asalkan mereka mematuhi aturan berikut:

    a. Cairan dimasukkan dalam wadah dengan volume maksimal 100ml
    b. Semua wadah cairan yang memenuhi volume maksimal masing-masing 100ml tersebut dapat masuk ke dalam kantong plastik transparan 1 liter yang dapat ditutup kembali.
    Kantong plastik harus ditunjukkan secara terpisah pada pihak keamanan. Anda mungkin diminta
    untuk membuang cairan, yang tidak memenuhi ketentuan di atas.
    8.8 Pengambilan dan Pengiriman Bagasi: Anda harus mengambil Bagasi anda segera setelah bagasi tersebut tersedia untuk pengambilan di tempat tujuan atau Perhentian. Jika anda tidak mengambilnya dalam waktu yang seharusnya dan bagasi perlu disimpan di tempat kami, kami dapat mengenakan biaya penyimpanan. Jika Bagasi Tercatat tidak diklaim dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dari waktu dimana bagasi tersebut telah tersedia untuk anda, kami berhak untuk menduga bahwa anda telah meninggalkan Bagasi dan kami dapat membuang Bagasi tanpa adanya tanggung jawab terhadap anda. Hanya pemegang Tanda Pengenal Bagasi atau Tanda Penerimaan Bagasi yang diserahkan kepada penumpang pada saat Bagasi didaftarkan, yang berhak atas pengiriman bagasi. Jika orang yang meminta Bagasi tidak dapat memperlihatkan Tanda Penerimaan Bagasi atau Tanda Pengenal Bagasi untuk identifikasi Bagasi, kami akan menyerahkan Bagasi kepada orang tersebut hanya dengan kondisi bahwa ia telah secara memuaskan, membuktikan haknya, dan jika kami persyaratkan, orang tersebut harus memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin kami atas setiap kehilangan, kerugian atau biaya yang mungkin dapat kami tanggung sebagai akibat dari penyerahan tersebut. Penerimaan Bagasi oleh pemegang Tanda Pengenal Bagasi tanpa keluhan pada saat penyerahan adalah bukti prima facie bhawa Bagasi tersebut telah diserahkan dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan, kecuali anda membuktikan sebaliknya.

     

  9. Jadwal, Keterlambatan, Pembatalan Penerbangan
    9.1 Waktu dan Jadwal tidak dijamin: Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menghindari keterlambatan
    dalam mengangkut Anda beserta bagasi Anda. Kami akan berusaha keras untuk menepati jadwal-jadwal
    yang dipublikasikan pada tanggal perjalanan. Namun, waktu yang tercantum dalam daftar perjalanan,
    jadwal atau di mana pun tunduk pada perubahan kapan pun dan kami tidak bertanggung jawab dalam
    bentuk apapun atas kerugian yang menimpa penumpang sebagai akibat dari perubahan tersebut.
    9.2 Keterlambatan, Pembatalan, Perubahan Jadwal: Pada setiap saat setelah pemesanan dilakukan, kami
    dapat mengubah jadwal kami dan/atau membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menunda, menjadwalkan kembali atau menangguhkan setiap penerbangan yang menurut pertimbangan kami yang sepantasnya hal ini dibenarkan karena keadaan-keadaan di luar kendali kami termasuk namun tidak terbatas pada cuaca buruk atau keterlambatan kontrol lalu lintas atau untuk alasan-alasan keamanan atau operasional. Dalam keadaan-keadaan tersebut, kami akan mengembalikan biaya perjalanan yang telah anda bayarkan. Dalam hal keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam (Act of God) kami akan melakukan pengembalian biaya kepada anda atau orang yang telah membayarkan Tiket secara penuh.
    9.3

    Pengembalian Biaya (Refund): Kami akan melakukan pengembalian biaya untuk Tiket atau porsi yang
    tidak dipergunakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait biaya perjalanan atau Tarif serta Peraturan
    Menteri Perhubungan Nomor PM30/2021, sebagaimana yang diubah dari waktu ke waktu, sebagai
    berikut:

    a. Kecuali ditetapkan sebaliknya pada bagian ini, kami berhak untuk melakukan pengembalian biaya
    baik kepada orang yang namanya tercantum pada Tiket atau kepada orang yang membayarkan Tiket,
    setelah memperlihatkan bukti pembayaran yang memuaskan; dan
    b. Apabila tiket telah dibayarkan oleh orang selain daripada Penumpang yang namanya tercantum pada
    Tiket, dan Tiket menunjukkan bahwa terdapat pembatasan terhadap pengembalian biaya, kami akan
    melakukan pengembalian biaya hanya kepada orang yang membayarkan Tiket, atau kepada orang
    yang diperintahkannya.
    9.4

    Penerbangan Lanjutan: Jika penundaan atau pembatalan/penjadualan ulang penerbangan kami
    menyebabkan Anda tak dapat melanjutkan penerbangan lanjutan yang sudah Anda pesan dan
    konfirmasikan, Anda akan berhak mendapatkan hal-hal berikut:


    Bila penerbangan Anda tertunda di tempat asal: Perpindahan gratis ke penerbangan selanjutnya yang
    tersedia ke tujuan Anda ke waktu terhubung.


    Bila penerbangan lanjutan ditunda: Gratis pengalihan ke penerbangan Terusan berikutnya yang tersedia,
    selama dalam waktu terhubung kami.
    Bila penerbangan baru tidak sesuai dengan waktu terhubung atau bila Transfer Penerbangan selanjutnya
    yang tersedia adalah di keesokan harinya, kami tidak akan menyediakan hal-hal berikut ini:

    a. Akomodasi siang hari atau menginap
    b. Transportasi di darat
    c. Penyimpanan bagasi terdaftar Anda. Anda diminta untuk mengambil bagasi Anda di titik transit
    dan melakukan pencatatan ulang untuk penerbangan selanjutnya.
    9.5 Pengembalian Biaya Secara Sukarela: Kami hanya akan mempertimbangkan pengembalian biaya selain daripada hal-hal yang dicantumkan pada Pasal 10.2 jika Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket tidak dapat melakukan perjalanan karena sakit dan dapat membuktikan penyakitnya dengan keterangan dari dokter atau jika seorang anggota keluarga dekat dari penumpang (ayah, ibu, saudara/saudari kandung) meninggal dunia dan penumpang dapat menunjukkan akta kematian.
    9.6 Mata Uang: Seluruh pengembalian biaya tunduk pada hukum, aturan-aturan dan peraturan-peraturan
    atau perintah-perintah dari Pemerintah di negara dimana Tiket dibeli dan di negara dimana pengembalian
    biaya dilakukan. Dengan tunduk pada ketentuan yang sebelumnya, pengembalian biaya biasanya
    dilakukan dalam mata uang dimana Tiket dibayarkan namun dapat saja dilakukan dalam mata uang
    lainnya sesuai dengan Peraturan-Peraturan Pengangkut.
    9.7 Oleh Siapa Tiket Dapat Dibayarkan Kembali: Pembayaran Kembali secara sukarela akan dilakukan hanya oleh pengangkut yang menerbitkan tiket atau oleh Agen Resmi kami.
    9.8

    Jumlah Pengembalian Biaya: Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan melakukan pengembalian biaya kepada anda atau orang yang telah membayarkan Tiket atau kepada orang yang diperintahkannya, dalam persentase sebagaimana yang ditetapkan pada daftar berikut ini:

    ≥ 72 jam sebelum penerbangan

    75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif dasar

    48 - < 72 jam sebelum penerbangan

    50% (lima puluh persen) dari Tarif dasar

    24 - < 48 jam sebelum penerbangan

    40% (empat puluh persen) dari Tarif dasar

    12 - < 24 jam sebelum penerbangan

    30% (tiga puluh persen) dari Tarif dasar

    4 - < 12 jam sebelum penerbangan

    20% (dua puluh persen) dari Tarif dasar

    < 4 jam sebelum penerbangan

    10% (sepuluh persen) dari Tarif dasar

    Jika pembelian Tiket anda dilakukan dalam bentuk tunai, kami akan berupaya untuk mengembalikan biaya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan pengembalian biaya.
    Apabila pembelian dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, pengembalian biaya akan dilakukan
    dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengajuan permohonan anda.

     

  10. Tingkah Laku Di Atas Pesawat Udara
    10.1 Tingkah Laku Yang Tidak Dapat Diterima Di Atas Pesawat Udara: Apabila menurut pendapat kami
    tindakan Anda di atas pesawat bersifat membahayakan pesawat maupun penumpang atau barang-barang
    yang berada di dalam pesawat, atau menghalangi atau mengganggu awak pesawat dalam menjalankan
    tugas-tugas mereka, atau tidak mematuhi instruksi-instruksi dari para awak pesawat termasuk namun
    tidak terbatas bagi mereka yang merokok dalam bentuk apapun termasuk rokok elektronik (E-Cigarettes), meminum minuman alkohol, menggunakan telepon seluler, atau mengeluarkan ancaman apapun, tindakan kekerasan atau penghinaan terhadap para awak pesawat atau melakukan tindakan yang menyebabkan kegelisahan, ketidaknyamanan, kerusakan atau cidera terhadap penumpang lainnya atau awak pesawat, kami dapat mengambil tindakan yang kami rasa perlu untuk menghindari kelanjutan
    tindakan tersebut termasuk penahanan. Anda mungkin diturunkan dan ditolak untuk diangkut lebih lanjut
    di titik manapun dan mungkin dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat.
    10.2 Jaminan Umum: Apabila sebagai akibat dari tingkah laku anda kami memutuskan, dalam pelaksanaan
    kebijakan kami yang sepatutnya, untuk mengalihkan pesawat udara untuk menurunkan anda, maka anda
    akan bertanggung jawab untuk seluruh biaya dalam bentuk apa pun yang kami pikul sebagai akibat dari
    atau yang timbul dari pengalihan tersebut dan seluruh kerugian yang diderita atau dipikul oleh para agen, karyawan, kontraktor independen kami, penumpang dan setiap pihak ketiga berkenaan dengan kematian, luka-luka, kerugian atau keterlambatan terhadap para penumpang lainnya atau terhadap harta benda, yang timbul dari kelakuan buruk anda.
    10.3 Penggunaan Perangkat Elektronik: Untuk alasan-alasan hukum dan keselamatan, kami dapat melarang atau membatasi penggunaan di atas pesawat udara; seluruh perangkat elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada telepon genggam/selular, laptop, alat perekam portabel, MP3, pemutar kaset dan CD player, permainan elektronik, produk laser atau alat pemancar, termasuk mainan yang dikendalikan melalui radio dan walkie-talkie. Anda harus tidak menggunakan benda-benda ini ketika kami
    memberitahukan kepada anda bahwa benda-benda tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan.
    Apabila anda tidak mematuhi, kami dapat mengambil serta menahan perangkat elektronik tersebut
    sampai penerbangan anda berakhir atau sampai waktu lainnya yang kami anggap tepat. Penggunaan alat
    bantu dengar dan alat pacu jantung diperbolehkan.
    10.4

    Serba-Serbi: Para Penumpang diperkenankan untuk mengkonsumsi makanan mereka di atas penerbangan kami asalkan makanan tersebut tidak memiliki bau yang menyengat yang dapat mengganggu penumpang lainnya. Konsumsi alkohol dilarang dalam penerbangan kami. 
    Tarif kami tidak termasuk makanan dan minuman gratis di pesawat. Namun, Anda dapat memesan
    makanan 24 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan atau membelinya di atas kapal. Untuk
    menghormati semua budaya dan agama kami tidak mengizinkan makanan luar dibawa ke pesawat.
    Dilarang merokok dalam bentuk apa pun pada penerbangan kami, termasuk rokok elektronik.
    Barang-barang tahan lama seperti cokelat, biskuit dan keripik diperbolehkan di dalam kabin, asalkan tidak untuk dikonsumsi di atas kapal.
    Barang-barang yang tidak tahan lama adalah barang yang akan rusak jika disimpan dalam kondisi tertentu, misalnya perubahan suhu atau kelembaban. Barang yang mudah rusak seperti nasi, mi, dan roti isi tidak diperbolehkan berada di dalam kabin, dan harus dibuang oleh tamu.

    Buah-buahan diperbolehkan berada di kabin kapal, asalkan dikemas dan disegel dengan baik, dan tidak
    untuk dikonsumsi di atas kapal. Harap dicatat bahwa durian, nangka, dan buah-buahan berbau tajam yang telah dilarang bersama untuk berada dalam kabin pesawat tidak diperbolehkan, baik pada kabin maupun bagasi pesawat.

     

  11. Tanggung Jawab
    11.1

    Pengangkutan Domestik / Non-Konvensi

    Pemberitahuan dalam hubungannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM77 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dari waktu ke waktu: apabila perjalanan anda adalah pengangkutan domestik atau pengangkutan yang bukan merupakan pengangkutan internasional untuk tujuan Konvensi, ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) berlaku terhadap pengangkutan anda.

    11.2 Pengangkutan Internasional: Penumpang dalam perjalanan yang melibatkan tujuan akhir atau perhentian di negara selain daripada negara keberangkatan diberitahukan bahwa traktat internasional yang dikenal sebagai Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal dapat berlaku terhadap perjalanan anda dan Konvensi-Konvensi ini mengatur dan dapat membatasi tanggung jawab kami untuk kematian atau luka-luka badan, untuk kerugian atau kerusakan terhadap bagasi, dan untuk keterlambatan.
    11.3 Tanggung Jawab untuk kehilangan atau kerugian atas Bagasi Kabin: Pertanggungjawaban terhadap kerugian, keterlambatan, kerusakan dari bagasi dibatasi kecuali nilai yang tertinggi dinyatakan di awal, dan dilakukan pembayaran tambahan. Pertanggungjawaban terhadapi perjalanan domestik dan
    perjalanan internasional berbeda-beda, tergantung hukum yang berlaku.
    11.4

    Ketentuan-Ketentuan Umum

    a. Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang timbul dari kepatuhan terhadap hukum
    atau peraturan pemerintah, perintah atau persyaratan, atau dari kegagalan Penumpang untuk
    tunduk kepadanya.
    b. Tanggung jawab kami tidak akan melebihi jumlah kerugian yang telah terbukti. Lebih lanjut, kami
    tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau konsekuensial.
    c. Kami tidak bertanggung jawab untuk luka-luka yang anda alami atau untuk kerusakan bagasi yang
    disebabkan oleh harta benda yang terdapat dalam bagasi anda. Apabila salah satu dari benda yang
    terdapat dalam bagasi anda mengakibatkan luka-luka terhadap orang lain atau kerugian terhadap
    harta benda orang lain atau properti kami anda harus menjamin kami untuk seluruh kerugian dan
    biaya-biaya yang kami pikul sebagai akibat daripadanya.
    d. Apabila usia atau kondisi mental atau fisik anda misalnya menyebabkan bahaya atau risiko terhadap
    diri anda sendiri, kami tidak bertanggung jawab atas penyakit, cidera atau cacat, termasuk kematian, yang disebabkan kondisi tersebut atau memburuknya kondisi tersebut.
    e. Setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab akan berlaku terhadap dan menjadi manfaat
    bagi para agen, karyawan dan perwakilan kami dan pengangkut lainnya yang pesawat udaranya kami
    gunakan serta para agen, karyawan dan perwakilan dari pengangkut tersebut. Jumlah total yang
    dapat diperoleh dari kami dan dari para agen, karyawan dan perwakilan dan orang tersebut tidak
    melebihi batas tanggung jawab kami.
    f. Kecuali ditetapkan secara tegas tidak ada satu pun ketentuan yang terdapat di sini melepaskan setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab menurut Konvensi atau hukum lainnya yang berlaku.

     

  12. Batas Waktu Tuntutan dan Gugatan
    12.1 Pemberitahuan Tuntutan: Penerimaan Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Identifikasi Bagasi tanpa
    keluhan pada saat pengiriman sudah merupakan bukti yang cukup bahwa Bagasi telah diantarkan dalam
    kondisi baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan, kecuali Anda bisa membuktikan sebaliknya. Bila
    Anda ingin mengajukan keluhan atau tindakan yang berkenaan dengan Kerusakan dari Bagasi yang
    terdaftar, maka Anda harus memberitahu kami begitu Anda menemukan kerusakan itu dan selambatnya
    dalam 7 (tujuh) hari setelah penerimaan dari Bagasi. Bila Anda ingin mengajukan keluhan atau aksi yang
    berkenaan dengan penundaan pengantaran Bagasi yang didaftarkan, maka Anda harus memberitahu
    kepada kami dalam jangka waktu 21 (duapuluh satu) hari, mulai dari Bagasi tersebut diletakkan di tempat pembuangan. Setiap pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan via pos atau
    diantarkan kepada kami pada jangka waktu tersebut di atas.
    12.2 Pembatasan Gugatan: Segala hak yang berkenaan dengan kerusakan akan dianggap hangus apabila
    tindakan tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal kedatangan di tempat tujuan
    atau tanggal pada saat pesawat dijadwalkan datang, atau tanggal di mana pengangkutan dihentikan.
    Metoda penghitungan periode batasan akan ditentukan oleh hukum di pengadilan, di mana kasus ini
    disidangkan.

     

  13. Modifikasi dan Pelepasan
    13.1 Tidak seorang pun dari agen-agen, karyawan-karyawan maupun perwakilan-perwakilan kami berwenang
    untuk mengubah, memodifikasi atau melepas ketentuan apa pun dari Syarat-Syarat &amp; Ketentuan-
    Ketentuan ini.