Syarat Penerimaan Ibu Hamil

Syarat Penerimaan Ibu Hamil

1. Kehamilan tanpa Komplikasi
Kehamilan 0-27 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan (FOI)
- Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya.

2. Kehamilan 28-35 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
- Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya harus menandatangani surat pernyataan.
- Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya.

3. Kehamilan dengan komplikasi atau masalah
A. Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
B. Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis

CATATAN:
1. Izin medis dari Dokter Kandungan.
2. Di stasiun, informasi ini harus diteruskan ke kru berikutnya secara langsung atau melalui APB.
3. Kehamilan di atas 35 minggu akan ditolak untuk diangkut penerbangan.

Kebijakan baru ini akan berlaku efektif pada 09 Februari 2024

Bayi (Infant)

  1. Batas umur bayi (INF) maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. 
  2. Bayi yang berusia kurang dari 14 (empat belas) hari disarankan tidak diterima untuk terbang.
  3. Bayi lahir premature harus dikategorikan sebagai MEDA (Medical Case).
  4. Bayi yang berusia 14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan wajib melampirkan Surat keterangan dokter dan Surat Pernyataan.
  5. Bayi yang berusia lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan tidak diwajibkan melampirkan Surat keterangan dokter.
  6. Bayi harus bersamaan dengan orang dewasa yang bertanggung jawab penuh selama perjalanan.
  7. Bayi tidak memperoleh tempat duduk dan bagasi cuma-cuma, melainkan satu tempat duduk (dipangku) dengan ibunya atau orang dewasa lainnya.
  8. Bayi dikenakan tariff 10% dari harga dasar tiket penumpang dewasa.