Sesuai dengan ketentuan PKPS 121,585 (b) dan SE No. 14 Tahun 2021, the use of Emergency Seats is not allowed for:
Penumpang wanita yang sedang hamil.
Penumpang yang bepergian dengan bayi.
Penumpang dengan keterbatasan mobilitas (obesitas).
Penumpang dengan kebutuhan khusus (penyandang disabilitas).
Penumpang di bawah usia 15 tahun.
Penumpang lanjut usia.
Penumpang yang tidak dapat memahami instruksi awak kabin.
Penumpang yang tidak bersedia memberikan bantuan.
Jika penumpang duduk di kursi darurat dan ditemukan tidak memenuhi persyaratan, TransNusa berhak untuk memindahkan kursi penumpang tersebut.
Bagi penumpang yang telah membeli kursi, namun ternyata tidak memenuhi kriteria sesuai ketentuan dan kursinya dipindahkan oleh petugas TransNusa, maka biaya pembelian kursi tersebut tidak dapat dikembalikan (non-refundable).