- Penumpang terkait atau anggota keluarga yang ditunjuk harus menandatangani Form of Indemnity (FOI)
- Form of Indemnity (Surat Pernyataan) adalah surat pernyataan pembebasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau anggota keluarga yang ditunjuk.
2
Kehamilan 28-35 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Harus disertai surat keterangan medis dari dokter yang berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
- Penumpang terkait atau anggota keluarga yang ditunjuk harus menandatangani Form of Indemnity.
- Form of Indemnity (Surat Pernyataan) adalah surat pernyataan pembebasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau anggota keluarga yang ditunjuk.
3
Kehamilan dengan Komplikasi atau Masalah
A. Harus disertai surat keterangan medis dari dokter yang berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
B. Di sini, Form of Indemnity (Surat Pernyataan) adalah surat pernyataan pembebasan tanggung jawab dari dokter spesialis.
CATATAN:
Surat keterangan medis dari Dokter Kandungan.
Di stasiun, informasi ini harus diteruskan ke kru berikutnya secara langsung atau melalui APB.
Kehamilan di atas 35 minggu akan ditolak untuk diangkut.
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif pada 09 Februari 2024.
Bayi
Batas usia bayi maksimal 24 bulan.
Bayi di bawah 14 hari direkomendasikan untuk tidak terbang.
Bayi prematur harus direkomendasikan sebagai MEDA (Kasus Medis).
Bayi usia 14 hari sampai 3 bulan harus melampirkan Surat Keterangan Dokter dan Surat Pernyataan.
Bayi usia 3 - 34 bulan tidak wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter.
Bayi harus didampingi penumpang dewasa yang bertanggung jawab penuh selama penerbangan.
Bayi tidak mendapatkan kursi dan jatah bagasi, tetapi dalam satu kursi (di pangkuan) ibu atau orang dewasa.
Bayi dikenakan biaya 10% dari tarif dasar tiket penumpang dewasa.